AR-RA'YU: Jurnal Hukum Keluarga
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk
<p>Ar-Ra'yu: Jurnal Hukum Keluarga Islam is a scientific journal published twice a year by the Department of Law, University of Sultan Ageng Tirtayasa. The articles raised in this scientific journal are about Islamic family law with the theme of Marriage Law, Divorce, Inheritance, Zakat waqf, Islam and Gender. as for the language used in the Qanun article: Jurnal Hukum Keluarga Islam uses the main language of Indonesian, while additional languages are English and Arabic.Ar-Ra'yu: Jurnal Hukum Keluarga Islam is published in May and November.</p>Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulamaen-USAR-RA'YU: Jurnal Hukum KeluargaPANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILY TERHADAP WANITA KELUAR RUMAH TANPA MAHRAM
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/1
<p>Kajian ini berusaha menganalisis pandangan Wahbah Zuhaily terkait Wanita bepergian tanpa mahram dan metode istimbath hukum yang digunakan dalam menetapkan boleh atau tidaknya wanita keluar dalam rumah. Kajian ini termasuk kajian perpustakaan dengan tujuan menelaah referensi atau literatur yang terdapat diperpustakaan. Sumber utama yang digunakan adalah karya dari Wahbah Zuhaily. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wanita boleh keluar rumah tanpa mahram dalam keadaan melaksanakan haji atau umrah fardhu (bukan haji atau umrah Sunnah) sendirian, kalau dalam keadaan aman, tidak menimbulkan fitnah dan dapat menjaga dirinya. Wahbah Zuhaily melakukan istimbath hukum dengan berdasarkan pada Al-Quran, Sunnah, ijma’ dan Qias.</p>mustar mustarAria Sandra
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-2911120PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA MENURUT TEORI SADDU DZARI’AH
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/2
<p>Media sosial memiliki pengaruh terhadap terhadap keharmonisan dalma rumah tangga. Penggunaan media sosial yang tidak terbatas dapat menimbulkan kecemburuan di antara pasangan suami isteri yang berujung pada perceraian. Dalam hukum Islam dikenal metode istimbath hukum dengan cara saddu azzari’ah yang bertujuan untuk mencegah suatu perbuatan karena dapat menimbulkan kemafsadatan (kerusakan). Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan media sosial terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan mengkaji literatur perpustakaan. Data yang digunakan adalah buku dan hasil kajian yang memiliki relevansi dengan kajian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum penggunaan media social bagi pasangan suami isteri dibolehkan sesuai dengan Batasan-batasan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan dan keharmonisan dalam keluarga. Sebaliknya, bila penggunaannya mengarah kepada kemafsadatan keluarga, maka penggunaannya menjadi haram.</p>Achmad ZakiSalman SalmanHusni Husni
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-29112131PENDAPAT IBNU HAZM TERHADAP FASAKH BAGI SUAMI TIDAK SANGGUP MENAFKAHI ISTRI
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/3
<p>Jumhur ulama termasuk di dalamnya Mazhab Syafi’i, sepakat bahwa dimakruhkan melakukan perceraian baik itu <em>talak</em>, <em>khuluk</em>, <em>fasakh</em> maupun bentuk lainnya ketika hubungan pergaulan suami istri dalam keadaan rukun, damai, dan tenteram. Sedangkan Ibnu Hazm menolak adanya <em>fasakh</em> nikah dengan alasan cacat atau tidak sanggup menafkahi istri. Penelitian bertujuan menganalisis pendapat Ibnu Hazm tentang ketidakboleh <em>fasakh</em> bagi suami yang tidak sanggup menafkahi istri dan metode istinbath hukum Ibnu Hazm terkait ketidakbolehan <em>fasakh</em> bagi suami yang tidak sanggup menafkahi istri. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif. Suber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dan ditelusuri secara cermat dari kitab <em>Al-Muhalla. </em>Ibnu Hazm berpendapat bahwa pernikahan selamanya tidak dapat di <em>fasakh</em> baik disebabkan karna cacat atau tidak sanggup menafakahi istrinya. Ibnu Hazm beralasan bahwa tidak ada dalil atau nas yang sahih, baik itu yang terdapat dalam al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas, ataupun logika, yang membolehkan <em>fasakh</em> tersebut. Adapun Metode istinbath hukum yang dijadikan oleh Ibnu Hazm sebagai pengembang madzhab Zhahiri dalam menetapkan hukum selalu berpegang pada al-Qur’an, hadits, ijma’ ulama’, dan dalil. Dalam istinbath hukum Islam Ibnu Hazm menolak <em>ra’yu</em> sebagai alat <em>istinbath</em> dalam hukum Islam.</p>Amal RiskiZahrul FatahillahMaimun Abdurrahman Amin
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-29113250IZIN POLIGAMI PADA ISTRI SEBELUMNYA MENURUT PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/4
<p>Syarat adanya persetujuan istri untuk berpoligami yang terdapat dalam UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), justeru memberatkan bagi laki-laki (suami) yang ingin melakukan poligami. Akibat dari itu banyak laki-laki yang berpoligami secara rahasia tanpa meminta persetujuan dari istri sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode <em>Library research</em> yaitu kajian kepustakaan dengan pendekatan peraturan Perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu berupa produk perilaku hukum, seperti mengakaji Undang-undang, Buku-buku, dan Kitab-kitab yang berkaitan dengan skripsi ini. Sumber data yang dijadikan acuan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa poligami menurut Ulama Syafi’iyah diperbolehkan walaupun tanpa izin istri sebelumnya atas dasar dalil Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 3 dengan syarat bertanggung jawab menafkahi dan berprilaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Adapun menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa syarat poligami adalah harus ada persetujuan (izin) dari istri sebelumnya. Maka dalam hal ini menunjukkan bahwa persetujuan istri dapat dipertimbangkan sebagai alasan diperbolehkan poligami dengan alasan ini masuk dalam bagian <em>maqasid syar’iyyah </em>yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.</p>Zulkiram Zulkiram
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-29115167KLAUSUL LARANGAN MENIKAH DALAM SYARAT TES TNI MENURUT HUKUM ISLAM
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/5
<p>Kajian ini menganalisis klusul larangan menikah bagi calon anggota TNI AD yang melarang untuk menikah selama dua tahun. Penelitian menggunakan metode normatif dengan menelaah sejumlah literatur, hasil penelitian, buku dan jurnal. Bahan hukum yang digunakan yaitu UU Perkawinan dan KHI. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul larangan perkawinan bagi calon anggota TNI tidak termasuk larangan pernikahan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan hukum syara’. Hukum syara’ hanya mengatur beberapa sebab seseorang dilarang menikah seperti memiliki hubungan mahram, sedang memiliki hubungan perkawinan dengan orang lain dan berbeda agama. Tujuan larangan menikah bagi calon anggota adalah untuk menjamin terlaksananya tugas dan Latihan untuk seorang calon anggota.</p>Jaini HardiantoZahrul FatahillahMuhammad Yasir
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-29116876STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN FIQH SYĀFI’IYYAH
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/6
<p>Dalam pandangan Islam seorang anak akan mendapat legalitas hukum apabila anak tersebut terlahir dari sebuah pernikahan yang telah memenuhi segala syarat dan rukun nikah yang telah diatur dalam hukum Islam. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi RI mengeluarkan suatu keputusan yang telah menimbulkan multi tafsir yang berakibat terjadinya pro dan kontra dari berbagai kalangan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis status anak menurut hukum positif pra dan pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi tinjuan <em>fiqh</em><em> Syāfi’iyyah.</em> Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam Penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (<em>library reseach</em>) yaitu suatu penelitian dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dari buku-buku atau karya ilmiah lainnya guna dijadikan landasan teori. Hasil penelitian menunjukan bahwa antara hukum Islam dan hukum positif memiliki pandangan yang sama terhadap status <em>nasab</em> seorang anak yang dari perkawinan yang sah. Sedangkan mengenai anak hasil nikah siri, pandangan hukum positif pasca putusan MK sudah sejalan dengan hukum Islam setelah sebelumnya berseberangan. Keadaan yang berbeda terjadi pada masalah anak zina dimana sebelumnya pandangan hukum positif terhadap status nasab anak zina pra putusan MK sejalan dengan hukum Islam, namun sekarang sudah terbalik. </p>Ramza RamzaMuhammad YasirShafwan Bendadeh
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-29117792TRADISI LARANGAN MENIKAH ANTARA SAUDARA SEPUPU DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/7
<p>Kajian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara tentang pernikahan antara saudara sepupu. Masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara melarang pernikahan antara saudara sepupu yang mana hal itu dibolehkan dalam hukum Islam. Maka penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Seunuddon tentang pernikahan antara saudara sepupu dan efek buruk yang dinyakini oleh masyarakat Seunuddon dari pernikahan antara saudara sepupu. penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, karena penelitian ini dilakukan pada kondisi yang alamiah apa adanya agar menghasilkan data deskriptif berupa sumber-tidak tertulis yaitu masyarakat desa setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara menganggap pernikahan antara saudara sepupu sebagai sesuatu yang dilarang dikarenakan faktor hubungan darah dan kekerabatan. Masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara melarang menikah antara saudara sepupu dikarenakan mereka khawatir akan timbul efek-efek buruk dari hasil pernikahan tersebut.</p>Umardani UmardaniAria SandraShafwan Bendadeh
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-291193105PANDANGAN ULAMA DAYAH TENTANG KAFAAH NIKAH DI KECAMATAN MILA KABUPATEN PIDIE
http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/8
<p>Untuk dapat terbina dan terciptanya suatu rumah tangga yang <em>sakinah, mawaddah </em>dan<em> rahmah</em>, ajaran Islam menganjurkan adanya keseimbangan atau yang disebut kafaah antara calon suami istri. Namun kenyataannya berdasarkan hasil telaah penulis di KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie angka perceraian dari tahun ke tahun semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan ulama dayah tentang kafaah nikah dan bagaimana praktek kafaah nikah di Kecamatan Mila. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik penelitian pustaka dan penelitian lapangan yakni dengan cara telaah dokumen dan wawancara secara mendalam dengan Ulama Dayah di Kecamatan Mila. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sebagian wali tidak mempertimbangkan lagi masalah kafaah buat calon pendamping anaknya, sebagian besar ulama dayah di Kecamatan Mila Kabupaten Pidie, lebih memberi kriteria kafaah dari segi nasab, agama, profesi dan terhindar dari aib nikah. Lalu disarankan kepada orang tua harus mampu memberikan pemahaman tentang kafaah kepada anaknya agar menikah dengan yang <em>sekufu</em>, demi tercapainya tujuan pernikahan yang <em>sakinah, mawaddah, </em>dan<em> rahmah.</em> Kepada tokoh agama, masyarakat dan pihak terkait supaya lebih memperhatikan dan mensosialisasikan pentingnya kafaah bagi para pemuda dan menjadikan kafaah sebagai pertimbangan dalam memilih pasangan.</p>Safrizal SafrizalMaimun Abdurrahman AminZahrul Fatahillah
Copyright (c) 2022 AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga
2022-03-292022-03-2911106119