TRADISI LARANGAN MENIKAH ANTARA SAUDARA SEPUPU DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA
Keywords:
Tradisi, Menikah, sepupuAbstract
Kajian ini dilatarbelakangi adanya perbedaan antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai adat masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara tentang pernikahan antara saudara sepupu. Masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara melarang pernikahan antara saudara sepupu yang mana hal itu dibolehkan dalam hukum Islam. Maka penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat Seunuddon tentang pernikahan antara saudara sepupu dan efek buruk yang dinyakini oleh masyarakat Seunuddon dari pernikahan antara saudara sepupu. penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif, karena penelitian ini dilakukan pada kondisi yang alamiah apa adanya agar menghasilkan data deskriptif berupa sumber-tidak tertulis yaitu masyarakat desa setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara menganggap pernikahan antara saudara sepupu sebagai sesuatu yang dilarang dikarenakan faktor hubungan darah dan kekerabatan. Masyarakat Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara melarang menikah antara saudara sepupu dikarenakan mereka khawatir akan timbul efek-efek buruk dari hasil pernikahan tersebut.