KLAUSUL LARANGAN MENIKAH DALAM SYARAT TES TNI MENURUT HUKUM ISLAM
Keywords:
Perkawinan, TNI, Hukum IslamAbstract
Kajian ini menganalisis klusul larangan menikah bagi calon anggota TNI AD yang melarang untuk menikah selama dua tahun. Penelitian menggunakan metode normatif dengan menelaah sejumlah literatur, hasil penelitian, buku dan jurnal. Bahan hukum yang digunakan yaitu UU Perkawinan dan KHI. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul larangan perkawinan bagi calon anggota TNI tidak termasuk larangan pernikahan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan hukum syara’. Hukum syara’ hanya mengatur beberapa sebab seseorang dilarang menikah seperti memiliki hubungan mahram, sedang memiliki hubungan perkawinan dengan orang lain dan berbeda agama. Tujuan larangan menikah bagi calon anggota adalah untuk menjamin terlaksananya tugas dan Latihan untuk seorang calon anggota.
References
Al-Gazi, I, Q. (tth). Fathul Qorib, t.k. Al haramain.
Umamah, A. (2018). Kado Pernikahan Susu dan Delima, Cet. I t.k. Syuhada Press.
Al-Malibary, S, Z. (tth). Fathul Mu’ῑn, t.k. Al haramain.
Fatahillah, Z. (2019). Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh). Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 7(1).
Fatahillah, Z. (2020). Consumer Protection Concerning Circulation Of Bulk Cooking Oil After The Issuance Of Regulation Of The Minister Of Trade Of The Republic Of Indonesia Number 80/M-Dag/Per/10/2014. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 2(1), 1-19.
Rasjid, S. (2019). Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.
An-Nawawi, I, A, Y, S. (1996). Shahih Muslim, Jus 6, Damaskus, daarc Al-Fikr.
Mansari, M., Fatahillah, Z., Muzakir, M., Oslami, A. F., & Zainuddin, M. (2020). Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 20(2), 195-206.
Mansari, M., & Maulana, R. (2018). Kepastian hukum terhadap pengasuhan anak mumayiz pasca perceraian. Jurnal Yudisial, 11(1), 55-74.
Muthalib, S. A., Mansari, M., Mahmuddin, M., Zainuddin, M., & Arifin, H. (2021). Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Hukum Jinayat Aceh. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 9(02).
http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/persyaratan/bintara-ad, diakses 29 Juni 2021.
Wasman, (2011). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta, CV Mitra Utama.
Mardani. (2001). Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Yoyakarta, Graha Ilmu.
Abdurrahman. (1992). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, CV AkademikaPressindo.