IZIN POLIGAMI PADA ISTRI SEBELUMNYA MENURUT PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH

Authors

  • Zulkiram Zulkiram Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh

Keywords:

Poligami, Ulama Syafi’iyah dan UU Perkawinan

Abstract

Syarat adanya persetujuan istri untuk berpoligami yang terdapat dalam UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), justeru memberatkan bagi laki-laki (suami) yang ingin melakukan poligami. Akibat dari itu banyak laki-laki yang berpoligami secara rahasia tanpa meminta persetujuan dari istri sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Library research yaitu kajian kepustakaan dengan pendekatan peraturan Perundang-undangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu berupa produk perilaku hukum, seperti mengakaji Undang-undang, Buku-buku, dan Kitab-kitab yang berkaitan dengan skripsi ini. Sumber data yang dijadikan acuan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa poligami menurut Ulama Syafi’iyah diperbolehkan walaupun tanpa izin istri sebelumnya atas dasar dalil Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 3 dengan syarat bertanggung jawab menafkahi dan berprilaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Adapun menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 bahwa syarat poligami adalah harus ada persetujuan (izin) dari istri sebelumnya. Maka dalam hal ini menunjukkan bahwa persetujuan istri dapat dipertimbangkan sebagai alasan diperbolehkan poligami dengan alasan ini masuk dalam bagian maqasid syar’iyyah yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

References

Aizid, R. (2018). Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana.

Al-Ghazali, A, H, M, M. (1971). Abu Hamid Muhammad bin Muhammad, Al-Mushtashfa Min ‘Ilm Al-Ushul, Cet, II, Beirut-Lebanon: Dār al-Kutub.

Al-Hadad, A. (1993). Wanita Dalam Syariat dan Masyarakat, (Jakarta: Pustaka Firdaus.

Al-Qoshir, F, A, R. (2004). Fada Abdul Razak Wanita Muslimah Antara Syari`At Islam Dan Budaya Barat, (Yogyakarta: Darussalam Offset.

Al-Syafi`i, I. (2001). Kitab Al-Umm, Kairo: Dar al-Wafa`, Cet I, Juz 5.

An-Nawawi. (1980). Abu Zakaria, Al-Majmu` Syarh Kitab Al-Muhadzab, (Jeddah: Maktabah Al-Irsyad.

As-Sanan, A, A, R. (2006). Ariij binti Abdur Rahman, Adil Terhadap Para Isteri –Etika Berpoligami, (Jakarta: Darus Sunnah Press.

Azzam, A, A, M. (2009). Abdul Aziz Muhammad Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah.

Erlina. (2012). “Implementasi Hak Konstitusional Perempuan Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, dalam Jurnal Konstitusi Vol. I No. 1 (November, 2012), h. 1-2.

Fauzan. (2012). “Kajian Yuridis Status Hukum Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama Di Tinjau Dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974” dalam E-Jurnal Gloria Yuris Vol 1, No 1.

Harianti, H. H. (2021). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Isteri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt. G/2020/Ms. Bna). Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1).

Ichsan, M. (2018). “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Syariah, Vol 17, No.2.

Kurnia, E. (2007). Poligami Siapa Takut (perdebatan seputar poligami),(Jakarta,: Qultum Media, 2006), hal. 3. Lihat juga Miftah Faridl “Poligami”, Bandung: Pustaka.

Marzuki, P, M. (2008). Peter Mahmud Penelitian Hukum, Cet. 2. Jakarta: Kencana.

Masykuroh, Y, W, R. (2011). “Poligami dan Keadilan”, dalam Jurnal Asas Vol. 3 No. 2.

Mansari, M. (2018). Partisipasi Perempuan Dalam Penyusunan Reusam Perlindungan Anak Di Tingkat Gampong Di Aceh Besar. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, 10(2), 81-95.

Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1), 43-58.

Mulia, S, M. (2004). Islam Menggugat Poligami, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.

Nurudin, A & Tarigan, A, A. (2006). Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana.

Riyandi. (2015). Syarat Adanya Persetujuan Isteri Untuk Berpoligami, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol 15, No. 1.

Saleh, K, W. (1982). Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Samah, A. (2014). “Izin Isteri dalam Poligami Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, dalam Jurnal Hukum Islam Vol. 14 No. 1.

Syuqqah, A, H, A, (2000). Abdul Halim Abu, Kitab Al-Mar’ah fī Al-’Ashr Al-Risālah, terj. As’ad Yasin, Kebebasan Wanita, Cet, III, jilid V, Jakarta: Gema Insani Press.

Yuwono, U. (2008). “Ketika Perempuan Lantang Menentang Poligami: Sebuah Analisis Wacana Kritis Tentang Wacana Antipoligami”, dalam Jurnal Wacana Vol. 10 No. 1.

Published

2022-03-29

How to Cite

Zulkiram, Z. (2022). IZIN POLIGAMI PADA ISTRI SEBELUMNYA MENURUT PERSPEKTIF ULAMA SYAFI’IYAH . AR-RA’YU: Jurnal Hukum Keluarga, 1(1), 51–67. Retrieved from http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/4