IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN KECAMATAN MILA KABUPATEN PIDIE

Authors

  • Munawar Munawar STISNU ACEH

Keywords:

Implementasi, Kartu Nikah

Abstract

Distribusi Kartu Nikah akan dilakukan bersamaan dengan buku nikah secara gratis dan bertahap. Kartu nikah disertai foto sendiri dan pasangan, disertai sebuah QR Code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan. Karena bentuk dan ukurannya yang jauh lebih kecil dari buku nikah, membuat kartu nikah lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Hal ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat yang tidak perlu membawa buku nikah kemana-mana jika tiba-tiba bukti status nikah dibutuhkan ketika akan menginap di hotel syariah atau ingin membuka rekening atau pencatatan administarasi lainnya. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 pada Pasal 1 ayat 7 disebutkan kartu perkawinan adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik. Adapun yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah Bagaimana implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dengan penyerahan kartu nikah di KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie dan apa saja faktor yang mempengaruhi dalam implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dengan penyerahan kartu nikah di KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie. Jenis penelitian termasuk penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji mengenai perilaku masyarakat. Hasil penelitian skripsi ini adalah  Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dengan penyerahan kartu nikah di KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie sudah berjalan sesuai ketentuan yang telah berlaku namun menginplemtasikan peraturan baru tersebut masih jauh dari kesempurnaan atau belum efektif baik karena fasilitas dalam penunjangan kartu nikah tersebut belum didistribusikan dan juga secara teknis kurangnya kesiapan SDM yang mumpuni di bidang tersebut. Faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 adalah KUA masih menunggu regulasi peraturan yang jelas yaitu dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan yang baru membuat KUA kecamatan semakin sulit dalam mengimplementasi peraturan-peraturan yang dulu, dan faktor lain yang mempengaruhi adalah kurangnya sarana dan prasarana dalam penunjangan kartu yaitu sarana dan prasarana untuk membuat kartu nikah belum ada peralatan, perangkatnya atau mesin print kartu nikah.

References

Ahmad Rofiq, 2000. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Faizah, F., Rizkal, R., Mansari, M., & Fatahillah, Z. (2021). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Penyelesaian Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Di Banda Aceh. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 3(1), 70-92.

Hartono Mardjono, 1997. Menegakkan Syari’at Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik, dan Lembaga Negara, Bandung: Mizan.

M. Anshary MK, 2010. Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Wawancara penulis dengan Bapak Eka Purnama, Petugas Adm Tata Usaha KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie pada tanggal 7 Desember 2021.

Wawancara penulis dengan Bapak Muhammad Asri, Kepala KUA Kecamatan Mila Kabupaten Pidie pada tanggal 7 Desember 2021.

Mansari, M. (2017). PERTIMBANGAN HAKIM MEMBERIKAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH: SUATU KAJIAN EMPIRIS DI MAHKAMAH SYAR’ IYAH BANDA ACEH. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 1(1), 84-100.

Downloads

Published

2022-10-24

How to Cite

Munawar, . M. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN KECAMATAN MILA KABUPATEN PIDIE. AR-RA’YU : Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 116–127. Retrieved from http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/26