IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI KECAMATAN SAKTI KABUPATEN PIDIE

Authors

  • Sahibul Amnar STISNU ACEH

Keywords:

Undang-undang Perkawinan, Menikah Usia Dini

Abstract

Batas usia menikah ditetapkan dengan banyak pertimbangan melalui aspirasi masyarakat, lembaga, organisasi perempuan dan juga komisi anak  Penerapan peraturan Undang-undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh pihak pemerintah dalam hal ini adalah KUA (kantor urusan agama) tentunya harus ada penerapan sebagai salah satu syarat dalam menikah, namun disini bagaimana jika pemerintah tidak mengetahui bahwa ada sebagian masyarakat yang melakukan perkawinan di bawah umur karena mereka yang melaporkan umur mereka menambah jumlah usianya agar pihak KUA memberikan izin untuk melakukan perkawinan. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah Bagaimana batas usia menikah menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Bagaimana implementasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie. Jenis penelitian termasuk penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji mengenai perilaku masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di masyarakat Hasil penelitian ini adalah Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie sangat efektif dilakukan dalam penerapannya yaitu  KUA dengan bantuan penyuluh telah melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi. Sosialisasi tersebut dilakukan langsung kepada masyarakat maupun melalui perangkat-perangkat desa. Adapun kesadaran masyarakat akan pentingnya regulasi batas minimal pernikahan juga ada sehingga dengan demikian masyarakat telah membantu mengefektifkan regulasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.

References

Abd. Rahman Ghozaly, 2003. Fiqh Munakahat, Jakarta; Prenada Media.

Abdul Shaheed, 2009. Tinjauan Fiih Pernikahan Dini, Yogyakarta: Gaul I.

Abdurrahman, 1995. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. II, Jakarta: Akademika Pressindo,

Ahmad Azhar Basyir, 2000. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI Pres.

Bimo Walgito, 2002. Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Andi Offset.

Departemen Agama RI Perwakilan Jawa Tengah, 1974. Undang-undang Perkawinan, Semarang: Alawiyah.

Depdikbud Indonesia, 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Disdukpencapil RI, 2005. Profil Kejadian Pernikahan Usia Muda di Indonesia, Jakarta: tp.

Faizah, F., Rizkal, R., Mansari, M., & Fatahillah, Z. (2021). Peran Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Penyelesaian Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Di Banda Aceh. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 3(1), 70-92.

K. Wantjik Saaleh, 1978. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mardani, 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Shanty Dellyana, 1998. Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Sanjaya, 2017. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.

Wawancara dengan Bapak Mustafa S.Ag, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Pada tanggal 6 desember 2021.

Wawancara dengan Ibu Ratna S.H, pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Pada tanggal 6 Desember 2021.

Wawancara dengan Ibu Yusmani S. Ag, pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Pada tanggal 6 Desember 2021.

Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 328-356.

Wawancara dengan Rizki, Masyarakat Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie pada tanggal 7 Desember 2021.

Mahmuddin, M., Mansari, M., Khairuddin, K., Oslami, A. F., & Irawan, M. (2022). Penegakan Hukum Jinayat Bagi Non Muslim Di Aceh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 21-42.

Wawancara dengan Tgk. Boihaqy S.H, Penyuluh Non PNS Kantor Urusan Agama Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie Pada tanggal 8 Desember 2021.

Downloads

Published

2022-10-24

How to Cite

Amnar, . S. . (2022). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI KECAMATAN SAKTI KABUPATEN PIDIE. AR-RA’YU : Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 102–115. Retrieved from http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/25