WARISAN YANG DIBAGI SAMA DISEBABKAN PERNIKAHAN ANGKAP MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract
Kajian ini berusaha menganalisa tentang pembagian harta warisan yang dibagi sama dikarenakan pernikahan angkap yang terjadi di gayo serta bagaimana penilaian hukum islam dan hukum adat terhadap pembagian harta warisan yang di bagi sama disebabkan pernikahan Angkap. Kajian ini adalah kajian lapangan (Field Research) dimana peneliti melakukan pengamatan langsung ke lokasi untuk mengobservasi dan mengumpulkan data. Sumber yang digunakan adalah kajian hukum adat dan hukum Islam serta hasil pengamatan dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan harta warisan dibagi sama antara anak laki-laki dan anak perempuan dikarenakan pernikahan angkap adalah sebagai modal untuk menjalani kehidupan diakibatkan keadaan kurang mampu di pihak anak yang melakukan pernikahan angkap.
References
Haris Mustari, 2016. Sistem Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Islam Di Desa Palalakkang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Makassar: Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin.
Syekh Ibrahim al-bajuri, t.t. Fathu al-Qaril al-Majid Syarh Bidayatu al-Murid, t. k. al haramain
Syekh zainuddin al malibary, t.t. Fathul Muin Syarh Qaurratul ain, (t. k al haramain.
Devi Erawat, 2015. Studi Mengenai Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Gayo Di Kabupaten Aceh Tengah Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Hadikusuma, Hilman, 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
Tamakiran, S.H, 1992. Azas-Azas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung: Pionir Jaya.
Hasan Alwi (2002). Kamus Besar Besar Bahasa Indinesia, Balai Pustaka.
Lexi J. Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
http//www Quala. Opp/id /blog /kluarga / adimistrasi/hokum warisan Islam/. Diakses tgl 3 November 202.
Taufiq Qurosyid, 2019. Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Kewarisan Islam, skripsi Program Sarjana (S.1) Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Mansari, M., & Fatahillah, Z. (2022). Penetapan Nafkah ‘Iddah Melalui Hak Ex Officio Bagi Istri Nusyuz. Jurnal Yudisial, 14(2), 271-290.
Usisia Kalaloma, 2018. Pembagian Harta Warisan Dan Wasiat Perpektif Teori Hukum Progresif Satjcipto Raharjo: Program Magister Al-Ahwal Al-Syhakshiah.
Robi Efendi Batubara, 2014. Tradisi Pernikahan Angkap Pada Masyarakat Muslim Suku Gayo, Medan: Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
Acmat Yuni, 2016. Faraidh Dan Mawaris Bunga Rampai Hukum Waris Islam, Jakarta: Kencana.