ABORSI KARENA RESIKO PENULARAN PENYAKIT SEKSUAL BAKTERIAL TERHADAP BAYI (Studi Komparatif Fiqh dan Peraturan Per-Undang-Undangan)
Keywords:
Aborsi, Resiko, KehamilamAbstract
Kehamilan bagi pasangan suami isteri merupakan suatu hal yang paling membahagiakan, karena dengan adanya kehamilan tersebut akan mempererat hubungan perkawinan pasangan suami isteri tersebut. Namun tidak semua berita kehamilan disambut dengan suka cita sehingga ditempuh segala cara untuk mengakhiri kehamilan tersebut yaitu dengan melakukan aborsi. Dalam Pasal 75 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 disebutkan bahwa hukum melarang melakukan aborsi. Namun bagaimana dengan pandangan Fiqh al-Syāfi’iyyah atas asumsi tersebut, dan bagaimana persoalan aborsi jika telah memperoleh indikasi medis dari dokter bahwa penyakit menular yang dimiliki ibu dapat tertular pada bayi yang dikandungnya. Berangkat dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mempelajari, dan mengkaji Permasalahan Aborsi Karena Resiko Penularan Penyakit Seksual Bakterial Terhadap Bayi (Studi komparatif Fiqh al-Syāfi’iyyah dan Undang-Undang Tentang Kesehatan No. 36 Tahun 2009). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif komparatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum aborsi dengan alasan resiko penularan penyakit seksual bakterial terhadap bayi menurut pandangan Fiqh Al-Syāfi’iyyah adalah dibolehkan dengan ketentuan janin belum menginjak usia 120 hari di kandungan, janin masih berada pada fase segumpal darah dan daging. Akan tetapi jika usia janin telah menginjak usia 120 hari atau lebih maka menurut pendapat yang kuat adalah haram. Apalagi aborsi yang dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu ketika usia 120 hari sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa perempuan yang melakukannya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandangan Undang-Undang tentang kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengenai hukum aborsi dengan alasan resiko penularan penyakit seksual bakterial adalah dibolehkan jika telah memperoleh indikasi medis dari dokter meskipun janin telah berusia 120 hari atau sudah ditiupkan ruh dan telah berbentuk manusia.
References
Pasal 75 ayat (1) UU Tentang Kesehatan .
Pasal 75 ayat (1) No. 36 Tahun 2009 UU Tentang Kesehatan .
Bahri, S. (2021). Model pengawasan anak dalam upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pesantren. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 108-109.
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, ( Bandung: Diponegoro, 2008)
Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, Cet. IX, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, (Bandung: Pustaka Setia, 2008)
Abdurrahman, Metode Penelitian Suatu Pemikiran Dan Penerapan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999)
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pedekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)
Karimudin dkk, Kamus Istilah Karya Tulisan Ilmiah, (Jakarta: Bina Aksara, 2002)
Sudarsono, Kamus Hukum, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1992)
Masjfuk Zuhdi, Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. VII, (Jakarta : Midas Surya Grafindo, 1997)
Elga Sarapung, dkk, Agama dan Kesehatan Reproduksi, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999)
Elga Sarapung, dkk, Agama dan Kesehatan Reproduksi
Fithrotus Sa'diyah, Aborsi Sebagai Masalah Keluarga, Skripsi, SAS, Universitas Islam Negeri Malang, 2006
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, (Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2004)
Tim Mikrobiologi FKUB, Bakterologi Medik, (Malang: Banyumedia Publishing, 2003)
Nina Irawati, Kehamilan Minggu demi Minggu, (Jakarta : Erlangga, 2003),
Sayyid Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Husain, Bughyah al-Mustarsyidīn, (Indonesia: Haramain, tt).
Syaikh Sulaiman Al-Bujairimī, Hasyiah al-Bujairimī, Jld. IX, (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009
Syaikh Abi Bakar al-Syattā, I’anatu Al-Thālibin, Jld. IV, (Semarang: Toha Putra, tt)
Syaikh Syihābuddīn Ahmad Ibni Hajar Al-Haitamī, Tuhfatu Al-Muhtāj Bisyarh Al-Minhāj, Juz VIII, (Bairut: Dar Al-Fikr, tt)
Muhammad Ibn Ismaīl al-Bukharī, Shahīh Bukhārī, Jld. III, (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009)
Imam al-Sayuthī, al-Asybāh Wa al-Nadhāir, (Maktabah Syamilah Ishdar 3.8 v. 10600, 2009)