PERSPEKTIF MAQASIDU SYARI’AH TERHADAP KEHARMONISAN PASANGAN PERNIKAHAN USIA DINI DI GAMPONG TUNGKOB ACEH BESAR

Authors

  • Lina Rahmalia STISNU ACEH

Keywords:

Keharmonisan, Pernikahan Dini, Maqasidu Syari’ah

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, pertambahan pernikahan dini di Indonesia semakin pesat. Sehingga UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur mengenai minimal usia dalam melaksanakan pernikahan. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kriteria keharmonisan pasangan pernikahan usia dini di Gampong Tungkob, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar dan bagaimana perspektif maqāidu syariah terhadap keharmonisan pasangan suami isteri pelaku pernikahan usia dini di Gampong Tungkob, kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria keharmonisan pernikahan usia dini dan untuk mengetahui bagaimana pandangan dan sudut pandang/ perspektif maqāidu syariah keharmonisan pernikahan usia dini di Gampong Tungkob, kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Adapun penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang dilakukan di kantor KUA Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa beberapa pasangan di Gampong Tungkob Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan perspektif maqāidu syariah yaitu terdapat 5 kriteria keharmonisan pasangan pernikahan usia dini, yaitu aspek ekonomi, aspek agama, aspek pendidikan, aspek sosial, aspek kesehatan. Dari kelima aspek tersebut, studi kasus di Gampong Tungkob Kabupaten Aceh Besar tidak mengalami keharmonisan dalam berumah tangga.

References

Ali, Zainudin, (2006). Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Bachtiar, (2004). A, Menikahlah, Maka Engkau Akan Bahagia!, Yogyakarta: Saujana.

Daradjat, (1995). Zakiah, Ilmu Fiqih Jilid 2, Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Ghozali, A.R, (2003). Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Gunarsa, Singgih, (1991). Psikologi Praktis Anak Remaja dan Keluarga, Jakarta: PT. Bpk. Gunung Mulia.

Hadikusuma, Hilman, (1977). Hukum Perkawinan Adat, Jakarta: Pradnya Paramita.

Hadikusuma, Hilman, (1990). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Hamid, Abi., (tt.) Ihya’ Ulumuddin, Beirut: Dar al Fikr.

Hasanah, Nurul, (2012). “Pernikahan Dini dan Pengaruhnya tehadap Keharmonisan Keluarga (Studi Hukum Islam terhadap Pandangan Kiai-Kiai Pondok Pesantren Al-Fatah Banjarnegara)”, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Jurnal Kurdi, (2006). Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maqashid Al-Qur’an. IAIN Pekalongan: 2016

Muhammad, Kamil, (2008). Uwaidah, Fiqih Wanita, Edisi Lengkap, alih bahasa M. Abdul Ghoffar E. M, cet. ke- 1, Jakarta: Al- Kautsar.

Muchtar, Kamal, (1974). Azas-azas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta. Bulan Bintang.

Munir, S, (2007). Fiqh Syarii’ah, Solo: Amanda.

Nurhadi, (2017) Maqashid Syarii’ah Hukum Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)”, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Pekanbaru.

Qaimi, Ali, (2002). Menggapai Langit Masa Depan Anak, Bogor: Cahaya.

Rahman, Maman, (2002). Strategi dan Langkah-Langkah Penelitian, Semarang: IKIP Semarang Press.

Rauf, Hibbah, (1997). Wanita Dan Politik Pandangan Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ramulyo,M Idris, (1966). Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara.

Rohmat, (2009). “Pernikahan Dini dan Dampaknya terhadap Keutuhan Rumah Tangga (Studi Kasus di Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang)”, Skripsi Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sahly, Mahfudy, (1990). Menuju Rumah Tangga Harmonis, Pekalongan: CV. Bahagia Batang.

Sari, E., & Muthalib, S. A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Nafkah Madhiah Isteri Dan Anak. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(2), 306-322.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pekawinan.

Pemerintah Indonesia. 1974. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran RI Tahun 1974 No. 1. Jakarta: Sekretariat Negara.

Mansari, M., & Rizkal, R. (2021). Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara Kemaslahatandan Kemudharatan. El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 328-356.

Downloads

Published

2022-10-24

How to Cite

Rahmalia, L. . (2022). PERSPEKTIF MAQASIDU SYARI’AH TERHADAP KEHARMONISAN PASANGAN PERNIKAHAN USIA DINI DI GAMPONG TUNGKOB ACEH BESAR. AR-RA’YU: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 14–30. Retrieved from http://ejournal.stisnu-aceh.ac.id/index.php/jhk/article/view/20