PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA MENURUT TEORI SADDU DZARI’AH
Keywords:
Sosial Media; Family Harmony; Saddu Azzari’ahAbstract
Media sosial memiliki pengaruh terhadap terhadap keharmonisan dalma rumah tangga. Penggunaan media sosial yang tidak terbatas dapat menimbulkan kecemburuan di antara pasangan suami isteri yang berujung pada perceraian. Dalam hukum Islam dikenal metode istimbath hukum dengan cara saddu azzari’ah yang bertujuan untuk mencegah suatu perbuatan karena dapat menimbulkan kemafsadatan (kerusakan). Kajian ini bertujuan untuk menganalisis hukum penggunaan media sosial terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan mengkaji literatur perpustakaan. Data yang digunakan adalah buku dan hasil kajian yang memiliki relevansi dengan kajian ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum penggunaan media social bagi pasangan suami isteri dibolehkan sesuai dengan Batasan-batasan yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan dan keharmonisan dalam keluarga. Sebaliknya, bila penggunaannya mengarah kepada kemafsadatan keluarga, maka penggunaannya menjadi haram.
References
Al-Suyuti, J, A, A, B. (2010). Jalaluddin Abdurrahman Abi Bakar, Al-Asybah WanNazair, Haramein: Dar Al-Kutub Al Ilmiah.
Basri, H. (1996). Merawat cinta kasih, Yogjakarta: Pustaka Pelajar.
Bungin, M, B. (2006). Sosiologi komunikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006.
Dradjat, Z. (1975). Ketenangan dan kebahagiaan Dalam Keluarga, Jakarta: Bulan Bintang.
Fatahillah, Z. (2019). Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh). Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 7(1).
Gunarsa, S, D. (1991). Singgih D. Psikologi praktis Anak Remaja dan Keluarga,Jakarta : Gunung Mulia.
Mansari, M., & Moriyanti, M. (2019). Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 5(1).
Mansari, M., & Fatahillah, Z. (2022). Penetapan Nafkah ‘Iddah Melalui Hak Ex Officio Bagi Istri Nusyuz. Jurnal Yudisial, 14(2), 271-290.
Munawaroh, H. (2018). “Sad Al-Dhar’i Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontenporer, Jurnal Ijtihad, No 1, (Juni, 2018), 6(2).
Zuhayli, W. (1999). Ushul Al- Fiqh Al-Islami, Damaskus: Dar Al-Fikri.
http:/www.Republika.co.id
http:/www.News Indonesiainside.co.id
http:/www.Sosmed KiniWordpress com.
http:/www..Asal-Usul com
http:/www.Tribunnews.com