MENUNAIKAN UMRAH SEBELUM MENDAFTAR HAJI MENURUT IMAM AL-NAWAWI
Keywords:
umrah, Haji, Sebelum Haji.Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh beredarnya pernyataan seorang ustad di sebuah chanel youtobe yang menyampaikan norma hukum bahwa melaksanakan umrah sebelum mendaftar haji adalah haram tanpa dikaitkan dengan golongan manapun termasuk penganut madzhab Syafi’i. Di dalam karya ilmiah ini terdapat dua masalah pokok yaitu: Bagaimana hukum menunaikan umrah sebelum mendaftar haji menurut Imam al-Nawawi dan bagaimana status umrah yang dilaksanakan sebelum mendaftar haji menurut Imam al-Nawawi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum menunaikan umrah sebelum mendaftar haji dan untuk mengetahui status umrah yang dilaksanakan sebelum mendaftar haji. Penulis akan membahas serta menguraikan penelitiannya berdasarkan sudut pandang Imam al-Nawawi dengan menggunakan metode kajian pustaka dan menggunakan teknik preskriptif analisis dan pendekatan kualitatif dalam nuansa ilmu fiqh dan ushul fiqh yang teori-teorinya berlandaskan pemikiran Imam al-Nawawi dengan merujuk kepada kitab-kitab karangan beliau seperti kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dan kitab lainnya sebagai sumber data primer, serta karya-karya ulama lain terutama karya yang memaparkan kitab-kitab karangan Imam al-Nawawi seperti kitab al-Mahalli dan lain-lain sebagai sumber data skunder. Di akhir penelitian ini terdapat kesimpulan bahwa menurut pandangan Imam al-Nawawi, hukum melaksanakan umrah sebelum mendaftar haji adalah boleh dan tidak diharamkan serta status umrah tersebut adalah sah. Saran kepada pihak pemerintah dan para pemuka agama serta cendikiawan muslim agar tetap mengayomi masyarakat dan menjelaskan hasil penelitian ini, kepada umat islam penulis menyarankan untuk tetap meyakini keabsahan ibadah umrah yang telah mereka tunaikan selama ini serta tetap melaksanakan ibadah umrah walaupun belum mendaftar haji.