PENERAPAN KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT FIQH Al- SYAFI’IAH
DOI:
https://doi.org/10.22373/jiis.v6i1.118Keywords:
Application of Kafa’ah, Syafi'i, Darul Imarah DistrictAbstract
Abstract: Marriage is the physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a family. One of the things that must be considered in marriage is kafa’ah, namely compatibility and equality. Every human being definitely has different perceptions of kafa’ah/equality and its implementation in marriage. This research is field research with data collection methods, in this research using interviews and documentation, as well as qualitative data analysis techniques using inductive thinking methods. That is, drawing conclusions starts from questions or specific facts leading to general conclusions. Data and facts resulting from field observations are compiled, processed, studied and then their meaning is drawn into general statements or conclusions. The results of this research show that the implementation of kafa’ah in marriage is generally in accordance with the concept of kafa’ah, although it is not optimal, this is because not all people understand the meaning of kafa’ah. In practice, prospective husbands and prospective wives will choose a partner who meets the desired criteria, namely being beautiful/handsome, well-off, from a good family, and devout in worship. Because not all prospective partners know that there are more important factors in selection, the priority for determining equality is to choose candidates based only on their material. This is what makes the implementation of kafa’ah in marriage not optimal.
Keywords: Application of Kafa’ah; Syafi'i; Darul Imarah District.
Abstrak: Pernikahan ialah ikatan lahir dan batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan adalah kafa’ah yaitu kesesuaian, kesetaraan. Setiap manusia pasti memiliki perbedaan persepsi terhadap kafa’ah/kesetaraan dan implementasinya dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode pengumpulan data, dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi, serta teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif. Yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pertanyaan atau fakta-fakta khusus menuju pada kesimpulan yang bersifat umum. Data dan fakta hasil pengamatan lapangan disusun, diolah, dikaji kemudian ditarik maknanya dalam pernyataan atau kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kafa’ah dalam pernikahan secara umum sudah sesuai dengan konsep kafa’ah, meskipun belum maksimal, hal tersebut dikarenakan tidak semua masyarakat memahami arti kafa’ah. Dalam prakteknya, calon suami dan calon istri akan memilih pasangan yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan, yaitu berparas cantik/tampan, berkecukupan, dari keluarga yang baik-baik, dan taat beribadah. Karena tidak semua calon pasangan mengetahui jika ada faktor yang lebih utama dalam pemilihan, maka yang menjadi prioritas untuk menentukan kesetaraan adalah memilih calon hanya dilihat dari materinya. Hal ini yang menjadikan implementasi kafa’ah dalam perkawinan belum maksimal.
Kata Kunci: Penerapan Kafa’ah; Syafi’i; Kecamatan Darul Imarah.
References
A. Hamid Sarong Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Banda Aceh; Yayasan PENA. 2010).
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat Seri Buku Daras, (Jakarta: Pustaka Kencana, 2003).
Abdullah S. Yacob, Biografi Imam Syāafi’iyyah, Cet. I, (Jakarta, Cahaya, 2000).
Abdur Rahman al-Jaziryi, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahibi ar-Arba’ah Juz VI, (Bairut: Darl al-Fikir, t.t).
Abdurrahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, (Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2006).
Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad bin Al-Farra’, At-Tahdzib fi Fiqh al-Imam as-Syafi’iy Juz V, (Bairut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyah, t.t.).
Abu Zakariya Yahya bin Syarf an-Nawawiy ad-Dimasyqiy, Raudhah ath-Thalibin Juz V (Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t).
Achmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Armia, Konsep Kafa’ah Menurut An-Nawawi Dan Wahbah Az-Zuhaili” penelitian ini khusus mengkaji tentang konsep kafa’ah diman kajia difokuskan menurut pendapat An-Nawawi dan Wahbah Az-Zuhaili, skripsi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aziziyah, 2012, tidak diterbitkan.
Bahder Johan Nasution dan Sri Warjiyari, Hukum Perdata Islam “Kompetensi Peradilan Agama tentang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, dan Shodaqah, (Bandung:Mandar Maju, 1997).
Depag RI Al-Qur’an dan terjemahan, proyek Penggadaan Kitab Suci Al-Qur’an, dan Terjemahan, (Jakarta: Mahkota Surabaya, 1989).
Husaini Usman & Purnomo Setiady Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009).
Ibnu Mas’ud, Fiqih Madzhab Syafi’i Buku 2, (Bandung: Pustaka Setia, 2007).
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, terj. Abu Usamah Fakhtur Rokhman. (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007).
Iskandar, Metodologi Penelitian dan Pendidikan dan Sosial (Kualitatif dan Kuantitatif), (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008).
Ismail, Konsep Kafa’ah Dalam Pernikahan Menurut Fiqh Al Malikiah Dan As Syafi’iyah, skripsi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aziziyah, 2011, tidak diterbitkan.
Joko Subagyo, Metode Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004).
Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan bintang, 1974).
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1994).
Komariah, Hukum Perdata, (Malang; UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, 2002).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002).
Marzuki, Metodologi Riset, (BPFE-UII, 1995).
Muhammad Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara: 1999).
Nadimah Tanjung, Islam dan Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang).
Nana Sudjana, Tuntutan Penulisan Karya Ilmiah, (Jakarta: Sinar Baru Algensindo, 1987).
S. Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah) (Jakarta: Bumi Aksara, 2007).
Sayuti Thalib, Hukum Keluarga Indonesia, (Jakarta: UI Press, 1981).
Shalih, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, terj. Asmuni, (Jakarta: Darul Falah, 2005).
Sudarwan Denim, Menjadi Peneliti Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2002).
Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, (Jakarta; Sinar Grafika, 2002).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2007).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2002).
Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach II, (Yogyakarta: Fak. Psikologi UGM, 1994).
Syaifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997).
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2009).
Tirmizi, Ijtihad Empat Mazhab, Cet. I, (Jakarta, Bina Ilmu, 2012).
Wahbah az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islamiwa Adillatuhu jilid IX, (Damaskus: Dar al-Fikir, 2007).
Yafidham, Konsep Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Al-Qur’an Studi Analisis Tafsir Surat An-Nisa Ayat 6, skripsi pada Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aziziyah, 2011, tidak diterbitkan.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nisaul Kamila, Muhammad Yasir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.