WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH

Authors

  • Emi Yasir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22373/jiis.v6i1.114

Keywords:

Mandatory Will, KHI, Maqashid Shari’ah

Abstract

Abstract: A mandatory will is a will given to close relatives who do not get a share of the inheritance of the heir, either because it includes dzawil ahram, dzawil qurba, wala 'muwalah relationship, or mahram whose parents are people who are entitled to receive the inheritance. The understanding of this definition is different from its application in Indonesia, KHI states that one of those entitled to receive a mandatory will is an adopted child. Adopted children who have been cared for and receive a lot of help from their adoptive parents will benefit more from the mandatory will, so that it can cause losses for other heirs. The existence of this adopted child has become a controversial phenomenon in inheritance matters. Responding to the differences between theory and practice that exist in society, in-depth research is needed to find similarities in concepts and views, one of which can be taken or viewed from the maqashid shari'ah. Based on this, this study seeks to answer the concept of will in Islamic fiqh and KHI as well as the concept of giving mandatory wills for adopted children according to maqashid shari'ah.

Keywords: Mandatory Will; KHI; Maqashid Shari’ah.

Abstrak: Wasiat wajibah adalah wasiat yang diberikan kepada kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian harta peninggalan pewaris, baik karena termasuk dzawil ahram, dzawil qurba, hubungan wala’ muwalah, maupun mahram yang orang tuanya adalah orang yang berhak menerima warisan. Pemahaman dari pengertian ini berbeda dengan aplikasinya di Indonesia, KHI menyebutkan bahwa salah satu yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat. Anak angkat yang selama ini telah dipelihara dan banyak menerima bantuan dari orang tua angkatnya akan mendapatkan keuntungan yang lebih dari wasiat wajibah tersebut, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang lain. Keberadaan anak angkat ini menjadi fenomena yang kontroversial dalam urusan harta warisan. Menyikapi perbedaan antara teori dan praktik yang ada dalam masyarakat, diperlukan penelitian yang mendalam untuk menemukan kesamaan konsep dan pandangan, salah satunya dapat ditempuh atau ditinjau dari maqashid syari’ah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini berusaha menjawab tentang konsep wasiat dalam fiqh Islam dan KHI serta konsep pemberian wasiat wajibah bagi anak angkat menurut maqashid syari’ah.

Kata Kunci: Wasiat Wajibah; KHI; Maqashid Shari’ah.

References

Abdul Badi Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet 1. (Jakarta: Jakarta: Kencana, 2006).

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademika Presindo, 1992).

Ahmad Imam Mawardi, Fiqh al-Aqaliyat dan Evolusi Maqashid al-Syariah dari Konsep ke Pendekatan, (Yogyakarta: LKiS, 2010).

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 147-148. Lihat juga Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) KHI.

Ahsan Lihasanah, al-Fiqh al-Maqashid ‘Inda al-Imami al-Syatibi, (Mesir: Dar al-Salam, 2008), Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Mahmud Yunus Wadzuryah, 1990).

Baharuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Studi Historis Metodologis, Cet. ke-1. (Jakarta: Gaung Persada Press, 2008).

Destri Budi Nugraheni dkk, Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia, (Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 2, Juni 2010).

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009).

Ensiklopedi Hukum Islam, Cet.III, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001)

Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Jakarta: Bulan Bintang, 1987).

Helmi Karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

Ibn Hazm, Al-Muhalla, Juz IX, (Bairut: Dar Al-Fikr, tt).

Ibn Manzur, Lisan al-‘Arab, Juz V, (Mesir: Dar al-Ma’arif, tt).

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Muhammad Ali al-Shabuni, Pembagian Warisan menurut Islam, (Jakarta; Gema Insani Press, 1995).

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata HukumIslam di Indonesia, Cet. ke-3, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993).

Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999).

Mustafa Al-Syiba’i, Ahkam Al-Ahliyah Wa Al-Washiyah, (Damaskus: Mathba’ah Jami’ah, 1961).

Nasroen Haron, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996).

Ratno Lukito Hukum Islam dan Realitas Sosial, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2008).

Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo, 2003).

Said Sabiq, Fikh al-Sunnah, Juz 3, (Kairo: Maktabah Dar-Al-Turas,tt).

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009).

Totok, Kamus Ushul Fiqih, (Jakarta: Dana Bakti Wakaf, 2005).

Wahbah al Zuhailiy, al Fiqh al Islamiy wa Adillatuh, (Damaskus: Dar al Fikr, 2002).

Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh Islami, Juz II, (Dar al Fikri: Damaskus, 1986).

Yusuf al-Qadharawi, Fiqih Praktis Bagi Kehidupan Modern, (Kairo: Makabah Wabah: 1999).

Yusuf Qardhawi, Fiqih Maqashid syari’ah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007).

Published

2024-06-15

How to Cite

Emi Yasir. (2024). WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH. SYARIAH: Journal of Islamic Law, 6(1), 72–95. https://doi.org/10.22373/jiis.v6i1.114