PEMBATASAN USIA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 (Studi Kasus di Dayah Markaz Al-Ishlah Al-‘Aziziyah)
DOI:
https://doi.org/10.22373/jiis.v6i1.110Keywords:
Underage Marriage, Islamic Law, LegislationAbstract
Abstract: This study attempts to analyze how the age restrictions for underage marriage are studied according to Islamic law and UU no. 16 of 2019 which is a case study at Dayah Markaz Al-Ishlah Al-'Aziziyah. This study is a normative study carried out by researchers by reviewing and studying materials in the form of regulations and laws relating to age limits for marriage to minors. The results of the research show that in Islamic law, the minimum age limit for a person to enter into marriage is not stated explicitly, but refers to the meaning of puberty, namely that a person is considered an adult if they have had a wet dream (ihtilam) for men and experienced menstruation for women and experienced signs of other signs. Meanwhile, according to marriage law, the minimum age for a person to get married is 19 years for both men and women.
Keywords: Underage Marriage, Islamic Law; Legislation.
Abstrak: Kajian ini berusaha menganalisa tentang bagaimana pembatasan usia perkawinan di bawah umur yang dikaji menurut hukum Islam dan uu No. 16 tahun 2019 yang merupakan studi kasus di Dayah Markaz Al-Ishlah Al-‘Aziziyah. Kajian ini adalah kajian normative yang dilakukan peneliti dengan cara mengkaji dan mempelajari bahan-bahan yang berupa peraturan-peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan di bawah umur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, batas usia minimal seseorang untuk dapat melangsungkan perkawinan tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi mengacu pada makna baligh yaitu seseorang dianggap dewasa apabila pernah bermimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki dan mengalami haidh bagi perempuan serta mengalami tanda-tanda lainnya. Sedangkan dalam undang-undang perkawinan usia minimal seseorang untuk dapat melakukan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Kata Kunci: Pernikahan di Bawah Umur, Hukum Islam; Undang-undang.
References
Adhar, “Pernikahan di bawah umur (kajian masyarakat taman dato senu sentul utama)”, Skripsi pada Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2011.
Furqan Marzuki, “Pernikahan di bawah umur menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Studi Kasus digampong lamapeng kemukiman lamteuba Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar Tahun 2007-2008”, Skripsi pada Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, STAI Al-‘Aziziyah Samalanga, Bireuen, 2010.
Muhammad Idris Nasution dan Syukri Albani Nasution,”Kuasa Anak Atas Perkawinan: Harmonisasi Perlindungan Anak dan Doktrin Fikih Dalam Putusan Dispensasi Kawin”, Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, (online), Vol.16 No. 2 (2021), https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/4606.
Muharil, “Perkawinan Anak Di bawah Umur dan Dampaknya terhadap keluarga sakinah (Studi kasus di kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya)”, Skripsi pada Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2014.
Nur Anissa, Arfin Hamid, Ratnawati,“Usia Kawin Perempuan dalam Paradigma Hukum Islam”, Doktrina : Journal Of Law, (online), Vol. 4 No. 1 (2021), https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/4253/pdf.
Nurkholis, “Penetapan Usia Dewasa Cakap Hukum Berdasarkan Undang-undang dan Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, (online), Vol. 8 No. 1 (2017), https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/yudisia/article/view/3223/2346.
Rizky Perdana Kiay Demak, “Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Diindonesia”, Jurnal elektronikl bagian hukum keperdataan, (online), Vol. 6 No. 6 (2018), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/21508.
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, (online), Vol. 7 No. 2 (2016), https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/yudisia/article/view/2162.
Sefti Triliya, “Pembatasan Usia Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Maqashid Syari’ah”, Skripsi pada Fakultas Syar’iyah dan Hukum Islam, 2019.
Sri Rahmawati, “Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)”, Jurnal Hukum Perdata Islam, (online), Vol. 21 No. 1 (2020), https://Jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/view/2918/2128.
Sri Wahyuni, “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Di bawah Umur (Analisis Putusan Hakim Nomor 185/Pdt.p/2012 MS-Bna)”, Skripsi pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, 2015.
Syarifah Rahmatillah dan Nurlina, “Pencegahan Perkawinan Di bawah Umur (Analisis Terhadap Lembaga Pelaksana Instrumen Hukum di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues)”, Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam pada Fakultas Syari’ah dan Hukum,(online), UIN Ar-Raniry, Vol.2, No.2,2018, https://Jurnal.arraniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/4748.
Syekh Ahmad Jad, Fikih Wanita & Keluarga, Cet. I, Jakarta: Kaysa Media, 2013.
Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. III, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Galia Indonesia, 1976.
Wati Rahmi Ria dan Muhammad Zulfikar,”Ilmu Hukum Islam”, Bandar Lampung: Gunung Pesagi, 2017.
Wienarsih Imam Soebekti dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Jakarta: Gitama Jaya, 2005.
Yafidham, “Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Al-Qur’an Studi Analisi Tafsir Surat Al-Nisa’ ayat 6”, Skripsi pada fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam, STAI Al-‘Aziziyah Samalanga, Bireuen, 2011.
Zaini, “Perkawinan Usia Muda ditinjau menurut program keluarga berencana dan hukum Islam”, Skripsi pada Fakultas Syari’ah, IAIN Ar-Raniry, Banda Aceh,1998.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Tgk. Lina Rahmalia, Zahriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.